Senin, 06 Juli 2015

ALLAH TIDAK GHAIB

Allah itu Tidak Ghaib
Oleh:Muamar Anis

Sejak kecil,begitu akrab di telinga kita yang menyebut bahwa Allah itu gaib. Bahkan sering orang menegaskan; “terserah yang gaib-lah!”,dan sebagainya. Konotasi gaib karena Allah tidak bisa dilihat secara kasat mata oleh kita dan kelak kegaiban Allah sejajar dengan kegaiban hal-hal gaib lain.Padahal,tidak satu pun asma dan Asmaul Husna (nama-nama agung Allah) yang menyebut bahwa Allah itu gaib, tahu bersifat gaib, atau punya nama al Gaibu di Asmaul Husna. Tidak ada.
Kegaiban Allah itu muncul hanya karena kegelapan kosmos spiritual kita saja yang membuat diri kita terhalang melihat Allah Yang Maha Nyata, Maha Jelas, Maha Dzohir, Maha Batin, Maha Terang Benderang, dan pemilik segala maha.Sesungguhnya,tak satu pun di jagad semesta ini yang bisa menutupi Allah. Kita mengatakan Allah itu gaib hanya karena menutup diri sendiri saja sehingga tidak bisa melihat Allah. Oleh karenanya Ibnu Athaillah as Sakandary dalam kitab Al-Hikam menegaskan: Bagaimana bisa terbayang ada sesuatu yang menutupi Allah, padahal Dia tampak pada segala sesuatu.Bagaimana bisa dibayangkan sesuatu menutupi Allah, sedangkan Allah tampak di setiap sesuatu. Bagaimana bisa dibayangkan sesuatu bisa menutupi Allah, padahal Allah itulah yang hadir untuk segala sesuatu. Bagaimana dapat dibayangkan jika sesuatu itu menutup Allah,sedang Allah sudah ada sebelum segala sesuatunya ada.
Bagaimana segala sesuatu menutup Allah, sedangkan Allah itu lebih jelas ketimbang segalanya. Dia adalah Yang Maha Esa. Tak ada yang menandingi dan menyamai-Nya.Dia lebih dekat dari urat nadi Anda sekali pun.
Wacana di atas mempertegas betapa Allah itu tidak gaib. Yang gaib justru hawa nafsu kita ini. Manakala kita tidak bisa melihat Allah di balik jagad semesta ini,berarti mata hati kita sedang dikaburkan untuk melihat nurullah (cahaya Allah).Sebab itu,kita harus melihat Allah di mana-mana, kapan saja tiada batas waktu terhingga.Nurullah adalah awal dari muroqobah kita dan muraqobah adalah awal dan musyahadah (penyaksian Allah dalam jiwa), dan kelak baru mengenal Allah dalam arti yang sesungguhnya. Inilah ma’rifatullah


Senin, 01 Juni 2015

TIGA PILAR DIALEKTIKA ISLAM: FILSAFAT,TEOLOGI DAN TASAWUF

KAJIAN PILAR DIALEKTIKA ISLAM:FILSAFAT,TEOLOGI DAN TASAWUF
Oleh:Muamar Anis

Peradaban Islam mempunyai keistimewaan berbanding peradaban pendahulunya. Karena peradaban Islam bertahan lebih lama dari peradaban orang-orang Kaldan, Suryani, Persia dan Yunanai. Bukanlah hal yang diragukan lagi, panji peradaban yang sekarang berpindah ke Eropa dari zaman renaissanse bersumber dari orang-orang Islam, yang pada masa selanjutnya mengalami perkembangan sampailah kepada zaman kita hari ini, dan mulai kembali lagi kepada orang Islam. Kenyataan ini sesuai dengan apa yang dinukil oleh Nurcolis Majid pada pendahuluan terjemahan buku W. Montgomery Watt,yang berjudul “Islam dan Peradaban Dunia: Pengaruh Islam Atas Eropa Abad Pertengahan”. Ia manyatakan “perhatikan saja istilah-istilah ilmiah dalam peradaban Barat: sebagian besarnya berasal dari bahasa Arab, seperti zero, summit dan sebagainya. Demikian juga dengan istila-istilah matematika dan astronomi. Dalam acara pengajian Yayasan Wakap Paramadina, ada seorang penatar guru-guru matematika di bidanng sains dan Ketua Asosiasi Astronomi Indonesia. Dalam salah satu kesempatan dia mengatakan, bahwa tujuh puluh persen nama bintang di langit berasal dari bahasa Arab.”
Ungkapan seperti ini bukan hanya dari pihak orang Islam, namun ia juga diakui oleh orang Barat sendiri. Thatcher dan Chawel secara tegas mengatakan bahwa bangsa Eropa sangat berhutang dengan kedatangan Islam. Banyak ilmu yang dapat ditemukan sehingga dapat diadopsinya seperti ilmu falak, fisiologi dan masih banyak lagi. Kesan serupa juga diungkapkan oleh Sartios, di mana ia mengatakan bahwa bidang-bidang ilmu pengetahuan yang dibawa Islam terutama ilmu dan penerapannya lebih banyak dari pada dari Byzantium.
Penting di catat di sini, bahwa pemberian pujian atas sains Islam merupakan fenomena baru abad ke-20. Tidak akan ditemukan hal yang sama di dalam literatur Orientalis abad ke-18 dan ke-19. Alasannya sangat jelas. Sampai periode supremasi bangsa Eropa, Islam telah menjadi lambang ancaman militer dan moral yang penting bagi agama Kristen, karena Islamlah agama alternatif yang amat kuat dan berkembang pesat.
Di pertengahan abad ke-8 M, ketika Afika Timur dan Barat menikmati kenyamanan dalam segi material, kebersamaan, keadilan, dan kesejahteraan di bawah naungan pemimpin Islam,tetangganya di jazirah Spanyol berada dalam keadaan menyedihkan di bawah kekuasaan tangan besi penguasa Visighotic. Kemudian pada tahun 750 M,Islam memasuki Andalusia di bawah pimpinan Panglima Thariq, seorang remaja berkebangsaan Barber yang baru memeluk Islam. Sebenarnya masyarakat kelas ke-2 dan kelas ke-3 di Andalusia telah mendengar akan ketinggian moral dan peradaban Islam, sehingga kemenangan Panglima Thariq di sambut dengan gegap gempita oleh masyarakat setempat. Pada masa selanjutnya kehadiran Islam di Eropa Barat Daya tersebut bagaikan cahaya di tengah kegelapan.Di bawah pimpinan pemerintah Islam, Andalusia mengalami kemajuan pesat seiring dengan peradaban-peradaban Islam pada masanya. Andalusia menjadi setinggi-tinggi peradaban selari dengan peradan dinegeri-negeri Islam tetangganya yang berkilauan bagaikan bintang-bintang di antariksa, layaknya negeri “seribu satu malam.”
Dari Andalusia inilah (sekarang dikenal Spanyol) masyarakat Eropa menyerap peradaban Islam baik dalam bidang politik, ekonomi, sosial dan peradaban antar negara, tidak terkecuali ilmu pengetahuan dan teknologi. Sebagaimana Watt menyatakan, pengaruh Islam dirasakan di Eropa Barat terutama melalui Spanyol, dan pada tingkat yang lebih kecil melalui Sisilia.
Kesenjangan di antara umat Islam dan Eropa pada masa masa keemasan Islam sangat ketara sekali. Jalan-jalannya mulus, lorong-lorong kota Bagdad, Damaskus, Cordoba dan kota-kota lainnya diterangi beribu lampu di malam hari, sedang jalan-jalan di Eropa masih becek dan gelap. Penguasa-penguasa Islam sangat mencintai Ilmu, istana-istana kekhalifahan di penuhi buku-buku dan ilmuwan-ilmuwan, sedangkan di Eropa, geraja masih disibukkan dengan pembunuhan dan pembakaran ilmuwan dan ahli sihir yang dianggap bertentangan dengan ajaran gereja.
Islam mampu membangun peradaban yang mengagumkan dunia. Baik itu dari segi arsitektur, teknologi, kudayaan, ilmu pengetahuan, tata bahasa, norma-norma sosial dan banyak lagi. Kalau boleh memijam istilah Maria Rosa Menocal dalam bukunya yang berjudul Sepotong Surga di Andalusia, ungkapan “The ornament of the world”,secara harfiah bisa didefinisikan sebagai “Perhiasan dunia”, adalah gambaran ketinggian peradaban Islam. Karena itulah gelar yang diberikan kepada Cordoba ibu kota Andalusia, sebagai ungkapan kagum seorang biarawati sekaligus penulis berkebangsaan Saxon pada abad ke-10. Dan yang terpenting di dalam makalah ini adalah pemikir-pemikir Islam yang telah menyumbangkan keunggulan-keunggulan karya mereka sehingga memposisikan umat Islam pada masa itu benar-benar menjadi umat terbaik di dunia. Tidak hanya sekadar itu, pemikir-pemikir Islam mampu memberikan kontribusi yang masih signifikan sampai peradaban hari ini. Terlepas dari apakah pada saat ini Islam telah menjadi umat yang terbelakang atau umat yang mulai kembali berkembang untuk membangun peradabannya, namun Islam baik sebagai agama atau sebagai the way of life, tetap dianggap sebagai sebuah konsep yang unggul.
Ini dibuktikan dengan ungkapan Paul alvarus,seorang tokoh Kristen yang vokal dan dihormati, yang hidup di Cordova pada pertengahan abad ke-9 mengungkapkan keresahan suara hatinya:
“Orang-orang Kristen sangat senang membaca berbagai syair dan roman Arab. Mereka mempelajari para teolog dan filosof Arab, bukan untuk menolak pemikiranya, melainkan untuk mengetahui tata bahasa Arab yang benar dan indah. Adakah rakyat jelata yang masih mau membaca tafsir-tafsir kitab suci berbahasa Latin atau mempelajari Injil, kisah-kisah Nabi dan Rasul? Celaka! Semua pemuda Kristen yang berbakat membaca dan mempelajari buku-buku Arab dengan antusias. Mereka menghimpun perpustakaan-perpustakaan besar dengan biaya yang tak sedikit. Mereka sepelekan buku-buku Kristen dan menganggapnya tak layak dipelajari. Pemuda-pemuda Kristen telah lupa terhadap bahasa sendiri. Untuk setiap satu orang yang bisa berkorespondensi dalam bahasa Latin kepada temannya, terdapat seribu orang yang bisa menulis, menuangkan ide dan pemikiran mereka dengan bahasa Arab yang indah, dan bahkan menulis syair-syair Arab lebih baik dibanding orang-orang Arab sendiri”.
Ini adalah sebuah ancaman yang sangat besar bagi bangsa Eropa dan agama Kristen yang menjadi jirannya pada masa itu, baik sebagai kelompok manusia budaya maupun umat beragama. Jadi untuk menjelaskan tersebarnya Islam, Kristen telah mengembangkan stigma yang mengatakan sukses Islam adalah hasil dari kekerasan, gejolak nafsu dan kebohongan kaum Muslim. Tentu saja ini adalah pernyataan yang “menghibur” pada masa ketika imperialisme perdagangan Eropa mulai tumbuh. Dengan mengembangkan teori tersebut ‘penderitaan orang kulit putih’ tidak hanya menjadi lebih ringan untuk dipikul, tapi penaklukan militer juga membentuk moral imperatif saat-saat orang-orang buas yang tidak mengerti akan keagungan nilai sains.
Ungkapan di atas menggambarkan keunggulan Islam yang membuat ciut nyali dunia dengan kreativitas umatnya dalam membangun peradaban. Kendatipun dalam catan sejarah, pada abad 13 sampai abad 18 peradaban Islam telah mengalami kemunduran, tetapi Islam masih saja membuat kecut pihak yang menganggapnya sebagai lawan. Karena pada abad-abad sebelumnya, para pemikir Islam telah mewariskan karya-karya agung yang tidak hanya digandrungi oleh umat Islam, tapi oleh umat-umat yang memusuhi Islam.
Tidak dinapikan keunggulan itu terlahir dengan ajaran Islam yang sangat mendorong umatnya mendalami ilmu pengetahuan. Islam juga memandang tinggi kedudukan akal. Dalam waktu yang sama Islam juga menekankan tingginya nilai etika, akhlak dan norma-norma sosial. Tapi yang paling utama dasar ajaran Islam adalah tauhid.
Bila kita kembali ke sejarah,pasti kita akan menemukan manusia-manusia unggul,pemikir-pemikir yang berjasa kepada kemajuan Islam dan dunia pada saat ini. Sebut saja misalnya Al-kindi (801-865), Al-Farabi (870-950), Ibnu Sina (980-1037), dan Ibn Rusyd (1126-1198), masih disebut sebagai tokoh-tokoh ideal yang dicanangkan sebagai model fase kemajuan berfikir dan kebangkitan dalam dunia Muslim. Para filosof Muslim sangat mengedepankan logika dan cara berfikir yang benar, tanpa ada maksud untuk mngesampingkan wahyu, tetapi penggunaan rasio adalah juga karunia Allah yang amat berharga. Di tangan para ilmuwan inilah terlahir karya-karya yang masih menjadi rujukan berabad-abad dan sebagian teks aslinya masih bisa kita temukan di perpustakaan-perpustakan Eropa.
Pemikir Islam, Ibnu Rusyd (1120-1198 M) misalnya, di barat dikenal dengan nama Averos. Ia melepaskan belenggu taklid dan menganjurkan kebebasan berfikir. Ia mengulas pemikiran Aristoteles dengan cara yang memikat minat semua orang yang befikir bebas. Ia mengedepankan sunatullah menurut pengertian Islam terhadap patheisme dan anthrophomorphisme Kristen. Demikian besar pengaruhnya di Eropa, sehingga di Eropa timbul gerakan Averoisme (Ibn Rusyd-isme) yang menuntut kebebasan berfikir. Bermula dari pemikiran dan gerakan ini di Eropa kemudian lahir reformasi pada abad ke-16 M dan rasionalisme pada abad ke 17 M. Berawalnya pengaruh penyerapan peradaban Islam ke Eropa dimulai dari pemuda-pemuda Kristen belajar ke Universitas-Universitas Islam. Kemudian di Paris didirikan Universitas yang sama dengan Negara Islam pada tahun 1231 M, tiga puluh tahun setelah wafatnya Ibnu Rusyd.
Dibidang teologi, dunia Islam diramaikan oleh ahli-ali ilmu kalam yang berasal dari berbagai aliran. Seperti aliran Mu’tazilah yang sangat menghargai ketinggian akal. Bagi kaum yang berfaham Mu’tazilah, dengan potensi akal yang dimiliki manusa, manusia dapat mengkaji kebenaran sampai ketahap mampu mengetahui adanaya Tuhan, baik buruk sebuah perbuatan dan banyak lagi persoalan teologi yang diparkannya dengan pola yang sangat menarik. Pada dasarnya pemikiran Mu’tazilah didominasi teologi rasional.
Paham yang bersebrangan denga Mu’tazilah adalah Asy’ariyah. Teologi Asy’ariyah yang lebih berpandangan teologi tradisional beranggapan kemampuan akal hanya mampu ke tahap mengakui adanya Tuhan. Sedangkan selebihnya tidak mampu diakses oleh akal. Kendati demikian, dari segi diaelektikanya, kaum Asy’ariyah tetap mengedepankan argumen secara rasional untuk mengenal Allah dan ini tetap dianggap merupakan kelanjutan metode kalam Mu’tazilah.
Selain ketinggian akal dan keutamaan argumen rasio seorang muslim juga wajib memiliki ketinggian Akhlak. Keutamaan ajaran tasawuf adalah menuju akhlak yang terpuji dan meninggalkan serta menjauhi akhlak yang tercela. Mengutamakan gerakan hati nurani atau intuisi disamping akal untuk melihat kebenaran. Namun, ketika ketiga unsur ini dikolaborasikan, maka, akal yang di bimbing oleh wahyu dan di barengi ketinggian akhlak akan melahirkan pribadi-pribadi unggul yang sangat diperlukan untuk membangun umat. Inilah keunggulan peradaban Islam yang tidak dimiliki oleh peradaban-peradaban lainnya. Kendatipun Islam dihancurkan oleh orang-orang yang buas dan rakus seperti bangsa Mughal, namun ketika mereka berinteraksi dan mendalami peradaban Islam, mereka terus jatuh cinta padanya dan membangun kembali peradaban Islam.
Begitu juga bangsa-bangsa Eropa yang dengan keji dan brutal mengusir Islam dari Granada Spanyol, namun nilai-nilai Islam sangat mereka cintai. Sebagaiman Watt mencatatkan “ … dan nampaknya dapat dibenarkan kalau disebutkan bahwa agenda-agenda acara atau aturan-aturan waktu yang harus kita ikuti dalam acara-acara formal mungkin berasal dari Ziryab ini”. Selanjutnya Watt menyatakan, ketika orang-orang Romawi memasukkan wilayah Yunani ke dalam wilayah kekuasaan mereka, akibatnya adala seperti yang dikatakan seorang penyair Latin “Yunani yang telah tertaklukkan membuat takluk penakluknya yang besar.” Namun penaklukkan orang-orang Arab tidak membawa mereka “tertaklukkan” sebagaimana terjadi pada penakluk Romawi. Mereka bahkan berhasil mendesakkan bahasa mereka, bahkan apa yang menjadi sudut pandang mereka, kepada hampir seluruh masyarakat yang ditundukkan di bawah kekuasaanya.
Islam adalah agama yang benar, maka dari itu Islam tidak akan melewatkan segala aspek yang diperlukan manusia. Filsafat sangat diperlukan manusia untuk mencapai kesuksesan di dunia. Teologi adalah keperluan manusia sendiri kepada Tuhan yang menciptakannya supaya manusia selalu ingat pada setiap kesuksesan pikirannya. Tasawuf diperlukan filsafat dan teologi sebagai penyeimbang diantara dunia dan Tuhannya. Tasawuf juga merupakan pembimbing akhlak manusia supaya benar-benar kelihatan manusianya dan untuk manusia mencapai kebahagiaan serta kesuksesan di akhiran maupun di akhirat. Manusia memerlukan akal, dan akal perlukan Tuhan. Di antara manusi, akal, dan Tuhan diperlukan hati atau intuisi yang di cerminkan oleh etika dan akhlak yang mulia supaya semua unsur tersebut tetap seimbang di dalam manusia.

Sabtu, 17 Januari 2015

Hukuman Mati,Seumur hidup dan 20 tahun

Perbedaan Hukuman Mati,Seumur hidup dan 20 tahun
Oleh:Muamar Anis

1.Hukuman mati
suatu hukuman atau vonis yang dijatuhkan pengadilan sebagai bentuk hukuman terberat yang dijatuhkan atas seseorang akibat perbuatannya.Dalam penerapan vonis mati terhadap pidana mati tidak adalagi unsur politik yang dapat mempengaruhi dalam penegakan hukum dan keadilan dimaksud.
Makamah konstitusi juga memberikan beberapa catatan penting,sebagaimana dituangkan dalam pertimbangan hukum putusan,salah satunya adalah ke depan, dalam rangka pembaruan hukum pidana nasional dan harmonisasi peraturan perundang-undangan yang terkait; Implementasi pidana mati tidak harus langsung di eksekusi,tapi diberikan kesempatan 10 tahun untuk menunjukan bahwa dia patut diabolisi atau di ganti dengan penjara seumur hidup.
pidana mati tidak dapat dijatuhkan terhadap anak-anak yang belum dewasa; dengan pidana mati,maka perumusan, penerapan,maupun pelaksanaan pidana mati dalam sistem peradilan pidana di Indonesia hendaklah memperhatikan dengan sungguh-sungguh: bahwa pidana mati bukan lagi merupakan pidana pokok, melainkan sebagai pidana yang bersifat khusus dan alternatif; pidana mati dapat dijatuhkan dengan masa percobaan selama sepuluh tahun yang eksekusi pidana mati terhadap perempuan hamil dan seseorang yang sakit jiwa ditangguhkan sampai perempuan hamil tersebut melahirkan dan terpidana yang sakit jiwa tersebut sembuh.

2. Pidana penjara seumur hidup
satu dari dua variasi hukuman penjara yang diatur dalam pasal 12 ayat (1) KUHP. Selengkapnya, pasal 12 ayat (1) KUHP berbunyi, pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu. Dalam pasal 12 ayat (4) KUHP dinyatakan, pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun.
Dari bunyi pasal 12 ayat (1) KUHP tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan pidana penjara seumur hidup adalah penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal. Ketentuan tersebut sekaligus menolak pendapat bahwa hukuman penjara seumur hidup diartikan hukuman penjara yang dijalani adalah selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan.
Apabila pidana penjara seumur hidup diartikan hukuman penjara yang dijalani adalah selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan, maka yang demikian menjadi pidana penjara selama waktu tertentu. Contohnya, jika seseorang dipidana penjara seumur hidup ketika dia berusia 21 tahun, maka yang bersangkutan hanya akan menjalani hukuman penjara selama 21 tahun. Hal itu tentu melanggar ketentuan pasal 12 ayat (4) KUHP, di mana lamanya hukuman yang dijalani oleh terpidana - yaitu 21 tahun - melebihi batasan maksimal 20 tahun.
Berikut contoh lainnya.Apabila terpidana divonis penjara seumur hidup, pada saat ia berumur 18 tahun. Dengan pendapat tadi, berarti terpidana tersebut hanya akan menjalani hukuman penjaranya selama 18 tahun. Hal ini tentu menimbulkan kerancuan yaitu mengapa hakim tidak langsung saja menghukum terpidana 18 tahun penjara, padahal hal itu masih diperbolehkan dalam KUHP?
Jadi, pada dasarnya menurut logika dari pemikiran yang terdapat dalam pasal 12 ayat 1 KUHP tersebut yang dimaksud dengan hukuman pidana penjara seumur hidup berarti penjara sepanjang si terpidana masih hidup, dan hukumannya baru akan berakhir setelah kematiannya.
Namun dalam penerapannya ataupun implementasi dari hukuman penjara seumur hidup tersebut seorang narapidana sewaktu-waktu bisa saja mendapatkan amnesti karena adanya hukum yang bersifat politik yang berakibat luas terhadap negara. Contohnya adanya pemogokan dari kaum buruh. Sehingga pemerintah harus memberikan amnesti atau peniadaan hukum demi klangsungan hidup orang banyak, sehingga seorang terpidana tersebut mendapatkan kesempatan untuk dapat hidup bebas atau lepas dari masa hukumannya.

3. Hukuman penjara 20 tahun
Hukuman kepada seseorang yang di vonis bersalah dan di jatuhkan hukum penjara 20 tahun lamanya, namun di dalam seseorang tersebut menjalani hukuman penjaranya, terpidana tersebut sewaktu waktu juga bisa mendapatkan grasi  yang berupa pengurangan masa tahanan, bisa jadi seseorang terpidana yang dijatuhi hukuman 20 tahun penjara tersebut dengan grasi maupun amnesti yang ia terima membuat masa tahanan nya menjadi lebih singkat atau kurang dari 20 tahun.


Perbedaan Hukuman Mati,Seumur hidup dan 20 tahun

Perbedaan Hukuman Mati,Seumur hidup dan 20 tahun
Oleh:Muamar Anis


1.Hukuman mati
suatu hukuman atau vonis yang dijatuhkan pengadilan sebagai bentuk hukuman terberat yang dijatuhkan atas seseorang akibat perbuatannya.Dalam penerapan vonis mati terhadap pidana mati tidak adalagi unsur politik yang dapat mempengaruhi dalam penegakan hukum dan keadilan dimaksud.
Makamah konstitusi juga memberikan beberapa catatan penting,sebagaimana dituangkan dalam pertimbangan hukum putusan,salah satunya adalah ke depan, dalam rangka pembaruan hukum pidana nasional dan harmonisasi peraturan perundang-undangan yang terkait; Implementasi pidana mati tidak harus langsung di eksekusi,tapi diberikan kesempatan 10 tahun untuk menunjukan bahwa dia patut diabolisi atau di ganti dengan penjara seumur hidup.
pidana mati tidak dapat dijatuhkan terhadap anak-anak yang belum dewasa; dengan pidana mati,maka perumusan, penerapan,maupun pelaksanaan pidana mati dalam sistem peradilan pidana di Indonesia hendaklah memperhatikan dengan sungguh-sungguh: bahwa pidana mati bukan lagi merupakan pidana pokok, melainkan sebagai pidana yang bersifat khusus dan alternatif; pidana mati dapat dijatuhkan dengan masa percobaan selama sepuluh tahun yang eksekusi pidana mati terhadap perempuan hamil dan seseorang yang sakit jiwa ditangguhkan sampai perempuan hamil tersebut melahirkan dan terpidana yang sakit jiwa tersebut sembuh.

2. Pidana penjara seumur hidup
satu dari dua variasi hukuman penjara yang diatur dalam pasal 12 ayat (1) KUHP. Selengkapnya, pasal 12 ayat (1) KUHP berbunyi, pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu. Dalam pasal 12 ayat (4) KUHP dinyatakan, pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun.
Dari bunyi pasal 12 ayat (1) KUHP tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan pidana penjara seumur hidup adalah penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal. Ketentuan tersebut sekaligus menolak pendapat bahwa hukuman penjara seumur hidup diartikan hukuman penjara yang dijalani adalah selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan.
Apabila pidana penjara seumur hidup diartikan hukuman penjara yang dijalani adalah selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan, maka yang demikian menjadi pidana penjara selama waktu tertentu. Contohnya, jika seseorang dipidana penjara seumur hidup ketika dia berusia 21 tahun, maka yang bersangkutan hanya akan menjalani hukuman penjara selama 21 tahun. Hal itu tentu melanggar ketentuan pasal 12 ayat (4) KUHP, di mana lamanya hukuman yang dijalani oleh terpidana - yaitu 21 tahun - melebihi batasan maksimal 20 tahun.
Berikut contoh lainnya.Apabila terpidana divonis penjara seumur hidup, pada saat ia berumur 18 tahun. Dengan pendapat tadi, berarti terpidana tersebut hanya akan menjalani hukuman penjaranya selama 18 tahun. Hal ini tentu menimbulkan kerancuan yaitu mengapa hakim tidak langsung saja menghukum terpidana 18 tahun penjara, padahal hal itu masih diperbolehkan dalam KUHP?
Jadi, pada dasarnya menurut logika dari pemikiran yang terdapat dalam pasal 12 ayat 1 KUHP tersebut yang dimaksud dengan hukuman pidana penjara seumur hidup berarti penjara sepanjang si terpidana masih hidup, dan hukumannya baru akan berakhir setelah kematiannya.
Namun dalam penerapannya ataupun implementasi dari hukuman penjara seumur hidup tersebut seorang narapidana sewaktu-waktu bisa saja mendapatkan amnesti karena adanya hukum yang bersifat politik yang berakibat luas terhadap negara. Contohnya adanya pemogokan dari kaum buruh. Sehingga pemerintah harus memberikan amnesti atau peniadaan hukum demi klangsungan hidup orang banyak, sehingga seorang terpidana tersebut mendapatkan kesempatan untuk dapat hidup bebas atau lepas dari masa hukumannya.

3. Hukuman penjara 20 tahun

Hukuman kepada seseorang yang di vonis bersalah dan di jatuhkan hukum penjara 20 tahun lamanya, namun di dalam seseorang tersebut menjalani hukuman penjaranya, terpidana tersebut sewaktu waktu juga bisa mendapatkan grasi  yang berupa pengurangan masa tahanan, bisa jadi seseorang terpidana yang dijatuhi hukuman 20 tahun penjara tersebut dengan grasi maupun amnesti yang ia terima membuat masa tahanan nya menjadi lebih singkat atau kurang dari 20 tahun.

Kamis, 18 September 2014

SEJARAH LAHIR DAN PERBANDINGAN MADZHAB


Munculnya Madzhab
Oleh:Muamar Anis





A.SEJARAH LAHIRNYA MADZHAB
Secara umum, proses lahirnya madzhab yang paling utama adalah faktor usaha para murid imam mazhab yang menyebarkan dan menanamkan pendapat para imam kepada masyarakat dan juga disebabkan adanya pembukuan pendapat para imam mazhab sehingga memudahkan tersebarnya pendapat tersebut dikalangan masyarakat. Karena pada dasarnya, para imam mazhab tidak mengakui atau mengklaim sebagai “mazhab”. Secara umum, mazhab berkaitan erat dengan “nama imam” atau “tempat”.
Demikian pula analisis Nurcholish Madjid, bahwa suatu hal yangamat penting diperhatikan ialah adanya kaitan suatu aliran pikiran dengan tempat dan “nama”. Telah disebutkan adanya dua aliran pokok. Irak dan Hijaz. Namun, diantaranya keduanya, dan dalam diri tiap-tiap aliran besar itu terdapat nuansa yang cukup berarti, dan cukup penting diperhatikan. Nuansa itu tercermin dalam ketokohan sarjana atau ‘ulama’ yang mendominasi suasana intelektual suatu tempat.
Berikut ini adalah proses lahirnya mazhab dari perjalanan masa sahabat, tabi’in hingga munculnya mazhab-mazhab fiqh, berdasarkan pendapat Syekh Khudari Bek,[1]
Di Madinah terdapat cukup banyak sarjana, antara lain :
Sa’id ibn Al-Musayyib al-Makhzumi. Lahir dua tahun kekhalifahan ‘Umar dan sempat belajar dari para pembesar sahabat Nabi. Banyak meriwayatkan hadits yang bersambung dengan Abu Hurairah. Al-Hasan al-Bashri banyak berkonsultasi dengannya.
Urwah ibn al-Zubair ibn Al-‘Awwam. Lahir pada masa kekhalifahan Utsman.
Abu Bakar ibn ‘Abd al-Rahman ibn Al-Harits ibn Hisyam al-Makhzumi. Lahir pada masa kekhalifahan Umar. Terkenal sangat saleh sehingga digelari “Pendeta Quraisy
Ali Ibn al-Husayn ibn Ali ibn Abi Thalib al-Hasyimi
Ubaydillah ibn Abdullah ibn Utsbah ibn Mas’ud.
Salim Ibn Abdullah ibn Umar
Sulaeman Ibn Yasar, Klien Maymunah
Qasim ibn Muhammad ibn Abi Bakr.
Nafi’, klien ‘Abdu Allah ibn Umar belajar dari patronya sendiri, dan dari ‘Aisyah, Abu Hurairah dan lainnya.
Muhammad ibn Muslim, yang terkenal dengan IBN Syihab az-Zuhri.
Abu Ja’far Ibn Muhammad Ibn Ali al-Husain, yang dikenal dengan sebutan al-Baqir.

Di Mekah terdapat beberapa sarjana terkenal diantaranya :
Abdullah Ibn Abbas ibn Abd Muthalib.
Mujahid ibn Jabr, klien Bani Makhzum.
Ikrimah, klien Ibn Abbas
Atha ibn Rabbah

Dari kalangan warga Kufah terdapat antara lain :
‘Alqamah ibn Qays an-Nakh’ai. Lahir pada masa Nabi masih hidup, dan belajar dari Umar, Utsman, Ibn Mas’ud, Ali dan lainnya.
Masruq ib Al-Ajda’ al-Hamdani.
Al-Aswab ibn Yazid an-Nakha’i, dan Ibrahim ibn Yazid an-Nakha’i.
‘Amri ibn Syarahil Asy-Sya’bi.

Kemudian, dari Basrah terdapat tokoh-tokoh, antara lain :
Anas ibn Malik al-Anshari. Seorang khadam, karena ia sahabat Nabi sejak Hijrah sampai wafat.
Abu al-Aliyah Rafi’ ibn Mahran Ar-Riyahi.
Al-Hasan ibn Abi Al-Hawsan Yassar, lien Zaid ibn Tsabit.
Abu Asy-Syaitsar’, Jabir ibn`  Zaid, kawan Ibn ‘Abbas.
Muhammad Ibn Sirin, klien Anas ibn Malik.
Qatadah Ibn Da’aman ad-Dusi.

Dari daerah Syam (Syiria), beberapa tokoh ahli hukum adalah Abdur-Rahman ibn Gharim Al-Asy’ari, Abu Idris al-Khulani, Qabishah ibn Dzu’ayb, Makhul Ibn Abi Muslim, Raja Ibn Hayah al-Kindi, dan lain-lain. Namun yang paling penting dari para sarjana Syam ialah Khalifah Umar ibn Abd al-‘Aziz, terkenal sebagai Umar II dan banyak dipandang sebagai khalifah kelima dari al-Khulafa’ al-Rasyidin. Dialah yang mengukuhkan tarbi dan mensponsori secara resmi usaha penulisan sunnah atau hadits. Dia wafat pada 101 H.
Di Jazirah Arabia sebelah selatan, yaitu Yaman, juga banyak muncul sarjana dengan pengaruh yang jauh keluar dari batasan daerahnya sendiri. Mereka antara lain, Thawus ibn Kaysan al-Jundi yang belajar dari Zaid Ibn Tsabit, ‘Aisyah, Abu Hurairah, dan lainnya.
Tokoh-tokoh ahli hukum tersebut, berikut kegiatan ilmiah serta pengajarannya telah mendorong tumbuhnya banyak spesialis hukum angkatan berikutnya, seperti al-Auza’i, Sufyan Ats-Tsauri, al-Laits ibn Sa’d, dan lainnya.
Dari mata rantai sejarah ini jelas terlihat korelasi pemikiran fiqh dari zaman sahabat, tabi’in hingga munculnya mazhab-mazhab fiqh pada periode selanjutnya, meskipun jumlah mazhab tidak terbatas kepada empat besar, Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali.
Thaha Jabir Fayadl al-Ulwani, menjelaskan bahwa mazhab fiqh Islam yang muncul setelah sahabat dan kibar al-Tabi’in berjumlah 13 aliran. Tiga belas aliran ini beraliran ahl al-sunnah. Akan tetapi, tidak semua aliran tersebut dapat diketahui dasar-dasar dan metode istinbath hukum yang digunakan kecuali sembilan atau sepuluh dari ketiga belas iman tersebut diantaranya aliran tersebut adalah :
Abu Sa’id al-Hasan Ibn Yasar al-Bashri
Abu Hanifah al-Nu’man
Al Auza’i Abu ‘Amr Abdur Rahman Ibn Amr Ibn Muhammad
Sufyan Ibn Sa’id Ibn Masruq Ats-Tauri
Al-Laits Ibn Sa’d
Malik Ibn Anas Al-Bahi
Sufyan Ibn Uyainah
Muhammad Ibn Idris Asy-Syafi’i
Ahmad ibn Muhammad Ibn Hanbal
Daud Ibn ‘Ali al-Ashbahani al-Baghdadi
Ishaq ibn Rahawaih
Abu Tsaur Ibrahim ibn Kahlid al-Kalabi
Secara umum tiap-tiap mazhab memiliki ciri khas tersendiri karena para pembinanya berbeda pendapat dalam menggunakan metode penggalian hukum. Namun, perbedaan itu hanya terbatas pada masalah-masalah furu’, bukan masalah-masalah prinsipil atau pokok syari’at. Mereka sependapat bahwa semua sumber atau dasar syari’at adalah al-Qur’an dan Sunnah Nabi. Semua hukum yang berlawanan dengan kedua sumber tersebut wajib ditolak dan tidak diamalkan. Mereka juga saling menghormati satu sama lain, selama yang bersangkutan berpendapat sesuai dengan garis-garis yang ditentukan oleh syari’at Islam.
Perkembangan berbagai mazhab, selain didukung oleh fuqaha serta para pengikut mereka, juga mendapat pengaruh dan dukungan dari kekuasaan politik. Ada yang masih berkembang dan ada pula yang punah. Sebaran mazhab yang masih berkembang dapat dilihat dari beberapa negara berikut : Mazhab Hanafi di Kufah, Irak, Khurasan, Turki, Afganistan, Asia Tengah, Pakistan, India, Irak, Brazil, Amerika Latin, dan Mesir; Mazhab Maliki di Hijaz, Basrah Mesir, Afirka Utara, Andalusia, Maroko, Sudah, Kuwait, Qathar dan lainnya. Mazhab Hanbali di Arab Saudi, SIRI, Baghdad dan beberapa negara negeri di bagian Afrika; Mazhab Syi’ah di Iran, Irak, Turki, Syria, dan Afganistan.

B.SEJARAH ILMU PERBANDINGAN MAZHAB
Sejarah menunjukkan, sebagian kaum muslimin telah menyadari bahwa kemunduran yang melanda dirinya sendiri merupakan akibat dari perpecahan umat. Oleh karena itu, mereka mulai menyerukan persatuan dan penyingkiran sebab-sebab yang menimbulkan perpecahan diantara penganut satu din, satu kiblat, dan satu aqidah.
Semuai ni dapat terlihat, terutama setelah periode keemasan fiqh. Setelah terlena dan ternina-bobokan oleh perkembangan fiqh yang begitu pesat, yang akhirnya merasa tidak perlu lagi melakukan pelacakan hukum, fanatisme mazhab muncul sangat kuat di mana setiaop orang untuk mengamalkan ajarannya terpaku pada imam mazhab yang dipegangnya.
Dalam pandangan Muni’im A. Sirry, ironisnya, para pengikut mazhab tersebut “memerangi’ ulama-ulama yang mencoba mengembangkan ijtihad. Para ulama tersebut dituduk macam-macam seperti dituduh akan emmbuat ‘mazahb baru’ melanggar konsensus umum, dan bahkan sering divonis sebagai penyebar ‘bid’ah’. Perlakuan atau respons yang dilakukan para pengikut mazhab yang fanatik buta tersebut ditempuh dengan cara tidak adil dan semena-mena. Hal itu dialami oleh Izzudin Abdul Salam, Ibn Taimiyah, ibnu Qayim, Syaukani, Jamaluddin Al-Qasimi dan ulama Islam lainnya.
Oleh karena itu untuk mewujudkan kembali persatuan umat ini ialah melakukan pendekatan antarmazhab, untuk diluruskan dan diatur dalam satu barisan. Pendekatan inilah yang dijadikan pertimbangan oleh para ulama Al-Azhar dalam pengambilan keputusan perluasan pengkajian perbandingan fiqh pada Fakultas Syafi’ah al-Azhar. Pengkajian tidak hanya terbatas pada pengertian nama-nama firqah yang ada, namun lebih dari itu, kajian itu menelusur jauh ke dalam ‘lubuk’ perbedaan tiap firqah dalam hal yang berkaitan dengan akidah, pandangan dasar dan pemahaman dalam masalah fari’iyah. Hal ini merupakan langkah yang sangat tepat dalam rangka mewujudkan cita-cita yang luhur, yakni mewujudkan uamt yang satu yang bisa saja berbeda pandangan dan pendapat, namun tetap dalam satu ass dan tujuan yang sama.
Pola perbandingan ini sebenarnya sudah ada semenjak dahulu. Para fuqaha yang berjasa merintis ilmu dan diantaranya ; ibnu Rusd dalam kitabnya Bidayatul Mujtahid, Ibn Qudamah dalam kitabnya al-Mughni, Imam Nawawi dalam Kitbnya, Al-Majmu, dan Ibnu Hajm dalam kitabnya al-Muhalla. Begitu pula, para ulama yang mempergunakan pola perbandingan ini; Ibn Hajr dalam kitabnya Syarah Bukhari, Imam Nawawi dalam kitabnya Syarah Muslim, Asy-Syaukani dalam kitabnya Nailul Authar dan San’ani dalam kitabnya Subulus Salam.
Meskipun diatas telah mempergunakan metode perbandingan, kitab-kitab tersebut belum membentuk suatu ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri, hanya merupakan sampingan atau sebagai perbandingan sekilas saja dalam pembahasan-pembahasan fiqh atau hadits. Disamping secara akademik, syarat menjadi ilmu adalah terpenuhi unsur-unsur ; ontologis, epistemologi, dan aksiologi.
Al-Maragi adalah orang pertama yang mengusulkan adanya mata kuliah perbandingan mazhab di fakultas-fakultas di Universitas al-Azhar. Usul itu diterima dan ditetapkan menjadi mata kuliah pada tingkat empat di fakultas Syari’ah. Bahkan, suatu lembaga peninjau undang-undang telah dibentuk yang dipimpin langsung oleh al-Maraghi. Lembaga ini mengkaji hukum keluarga dengan memilih diantara pendapat-pendapat ulama yang sesuai dan tekuat, bahkan mencela taqlid.

KESIMPULAN
Dari pembahasan makalah diatas maka penulis dapat menyimpulkan bahwa : proses lahirnya mazhab pada dasarnya adalah usaha para murid imam Mazhab yang menyebarkan dan menanamkan pendapat para imam kepada masyarakat dan juga disebabkan adanya pembukuan pendapat para imam mazhab sehingga memudahkan tersebarnya di kalangan masyarakat karena para imam mazhab tersebut tidak mengakui atau mengklaim sebagai ‘mazhab’.
Sejarah lahirnya mazhab fiqh dimulai dari dua aliran fiqh; ahlu ar-ra’yu dan ahlu al-hadits, atau dikenal pula dengan sebutan madrasah al-Hadits dan madrasah ar-Ra’yu. Madrasah al-hadits kemudian dikenal juga dengan sebutan madrasah al-Hijaz dikenal sangat kuat berpegang pada hadits karena mereka banyak mengetahui hadits-hadits Rasulullah, disamping kasus-kasus yang mereka hadapi bersifat sederhana dan pemecahannya tidak banyak memerlukan logika dalam berijtihad. Adapun madrasah al-Iraq dalam menjawab permasalahan hukum lebih banyak menggunakan logika dalam beijtihad. Disamping keberadaan mazhab ini jauh dari madinah sebagaipusat hadits dengan kata lain, hadits-hadits Rasulullah yang sampai pada mereka terbatas, sedangkan kasus-kasus yang mereka hadapi jauh lebih berat dan beragam, baik secara kualitas maupun kuantitas, dibandingkan dengan yang dihadapi madrasah al-Hijaz.
Perkembangan selanjutnya, mazhab terbagi tiga besar sampai sekarang; Sunnni, Syi’ah dan Khawarij. Sejarah perbandingan mazhab didasarkan kepada upaya menjernihkan akidah sebagai dasar utama kekuatan umat Islam. Penjernihan yang dimaksud adalah penafian ajaran Islam dari berbagai praktik penyelewengan dan pemahaman sesat yang disebabkan oleh fanatisme mazhab, suku atau ras. Karena Islam bukan hanya bisa dipahami oleh satu kelompok atau hanya diberikan kepada satu kelompok sja. Islam adalah agama universal. Hal itu dibuktikan dengan fakta sejarah bahwa pengikut mazhab tertentu berselisih bahkan bermusuhan dengan mazhab lain karena satu masalah yang sama.


DAFTAR PUSTAKA

Syekh Muhammad Al-Hudhari Bek, Tarikh At-Tasyri’ Al-Islami, Beirut : Dar Al-Fikr, 1387/1968.

[1] Syekh Muhammad Al-Hudhari Bek, Tarikh At-Tasyri’ Al-Islami, Beirut : Dar Al-Fikr, 1387/1968, hlm. 126 – 141.

Senin, 30 Juni 2014

AJARAN JALAN TENGAH DALAM FALSAFAH TIONGKOK

CHUNG YUNG:
AJARAN TENTANG JALAN TENGAH

Oleh:MUAMAR ANIS


             Ajaran Jalan Tengah dalam falsafah Tiongkok dikemukakan oleh Konfucius, nama Latin untuk Kong Hu Cu atau Kon Fu Tze, seorang filosof abad ke-6 SM yang hidup sezaman dengan Lao Tze. Dia menguraikan ajarannya itu dalam kitab yang diberi judul Lun Yu atau Analects. Menurutnya pencapaian tertinggi kehidupan orang yang bermoral ialah mencapai keseimbangan dan keselarasan. Keseimbangan dan keselarasan ini dibawa ke dalam kehidupan sosial bersamaan dengan matangnya pribadi seseorang dan tingkat kearifan serta kebajikan yang dimilikinya. Ajaran tentang keselarasan ini disebut chung yung atau ’jalan tengah’. Bagaimana arti chung yung  yang sebenarnya, dapat diketahui dengan mencari batasan-batasan atau takrifnya yang memuaskan.
             Dalam bahasa Inggris kata-kata ’chung yung’ sering diterjemahkan sebagai ’golden mean’ atau ’central harmony’.  Ini menunjuk pada kenyataan bahwa yang diajarkan Konfusius ialah ’bagaimana berbuat baik tanpa mempersoalkan mengapa kita harus berbuat baik’. Artinya bagaimana seseorang melakukan kebajikan atau berbuat disertai perasaan tulus atau ikhlas, tanpa mempertimbangkan untung ruginya.
            Namun yang mengembangkan ajaran ini ialah Meng Tze (Mencius) dan Hun Tze, dua tokoh Konfusianis yang mempunyai jalan pikiran berbeda tentang kodrat manusia. Kedua tokoh inilah yang memberi landasan psikologis terhadap ajaran Jalan Tengah-nya Konfusius.

Chung Yung dan Jen atau Kemanusiaan
            Dalam kitabnya Lun Yu atau dalam bahasa Inggris disebut Analects, Konfusius (551-479 M) mengemukakan konsep jen, yang segera menjadi gagasan utama dalam falsafah Cina. Secara umum kata jen diartikan sebagai kemanusiaan, humanitas atau rasa kemanusiaan. Secara falsafah jen  kerap diartikan sebagai kemampuan mengendalikan diri dan upaya kembali ke asas kehidupan yang kodrati (li). Sayangnya Konfusius tidak memberikan takrif yang luas dan juga jarang menelaah  jen secara panjang lebar dan rinci. Namun secara tersirat ia mengemukakan bahwa jen  mencakup pengertian tentang ikhtiar manusia dalam merealisasikan dirinya dan menciptakan tatanan sosial yang tertib.
            Di antara cakupan yang lebih luas dari gagasan jen ialah ’sikap hormat terhadap kehidupan pribadi, bersungguh-sungguh menangani persoalan dan setia menjalankan tugas serta kewajiban berkenaan dengan kehidupan sosial’. Menurut Konfusius, ”Orang yang melaksanakan jen bertujuan membangun sifat dan wataknya sendiri, dan juga berusaha membangun watak dan kepribadian orang lain. Berkeinginan dirinya berhasil, berarti berkeinginan pula menolong orang lain berhasil.  Dengan perkataan lain, orang yang melaksanakan jen, melaksanakan pula kemanusiaan dan mencintai semua orang sebagaimana mencintai dirinya sendiri. Indvidualisme dan altruisme menyatu dalam dirinya.
           Sebagaimana istilah-istilah konseptual lain seperti li (asas, prinsip hidup yang kodrati), ch’i (kekuatan material,energi) dan lain-lain, jen dikaitkan pula dengan berbagai aspek kehidupan termasuk seni pemerintahan, kedokteran, ilmu masak memasak, seni puisi dan musik. Kadang-kadang jen diartikan sebagai ’kebaikan’, tercermin dari  istilah-istilah seperti neng jen artinya kemampuan menjadi baik, dan jen-tzu yang artinya ialah kuil kebaikan. Kebaikan seseorang terlihat bukan hanya dalam kata-kata, tetapi dalam perbuatan dan akibat langsung dari sebuah perbuatan. Konfusius sendiri pernah mengatakan,”Kudengar kata-kata seseorang dan kuperhatikan perbuatannya”.
                 
Meng Tze: Jalan Tengah dan Kodrat Manusia
            Meng Tze atau Mencius (372-289 SM) adalah filosof yang menguraikan lebih rinci tentang ajaran Jalan Tengah. Dalam kaitannya dengan jen, dia mengatakan, ”Kita berbuat baik, bukan hanya oleh karena berbuat baik, tetapi karena memang patut berbuat baik. Sebab-sebabnya ialah karena kodrat manusia itu baik sebagaimana air yangs ecara alami mengalir dari tempat tinggi ke tempat yang rendah.
            Menurut Meng Tze, jika manusia berbuat jahat, hal itu tidak disebabkan karena pembawaannya yang salah. Semua orang memiliki (1) perasaan malu; (2) perasaan perasaan benar dan salah. Keempat perasaan merupakan awal dari tumbuhnya kemanusiaan, kebenaran, kesopanan dan kearifan dalam diri manusia.
            Kesadaran moral adalah sarana mencapai Chung Yung. Ia berakar dalam hati semua orang. Bahkan demikian halnya dapat dibuktikan dalam kenyataan bahwa anak-anak tahu benar bagaimana mencintai orang tuanya. Bilamana ia melihat anak-anak sebayanya hampir jatuh ke dalam sumur, sekonyong-konyong akan tumbuh rasa kasih sayang dan keinginannya untuk menolong. Keinginan untuk menolong itu muncul tanpa terelakkan dalam hati mereka, tanpa pertimbangan yang berbelit-belit. Perasaan-perasaan ini merupakan kemampuan bawaan yang tak perlu dipelajari dan juga merupakan pengetahuan yang dapat dimiliki seseorang tanpa memerlukan pertimbangan-pertimbangan.
            Menurut Meng Tze, ”Segala sesuatu sejak awal lengkap dalam dirinya. Tak ada kegembiraan yang lebih besar selain menguji diri sendiri dan menjadikan diri tulus sepenuhnya”. Ketulusan adalah jalan langit, sedangkan berpikir bagaimana menjadi tulus merupakan jalan manusia. Karena itu asas yang memberi petunjuk bagi perbuatan manusia ialah mewujudkan pikiran secara penuh. Mengasah pikiran berarti berusaha mengetahui sepenuhnya kodrat bawaankita dan mengetahui kodrat bawaan kita berarti mengetahui kodrat bawaan langit.
            Melihat ke dalam diri kita adalah upaya mengetahui alam. Untuk itu kita tak perlu pergi terlalu jauh dari diri kita, tak perlu menemui pendeta, karena ia sama saja dengan kita, yang juga tidak bisa pergi terlalu jauh dari dirinya. Menurut Meng Tze, Chung(keseimbangan, sentralitas) dan Yung (keselarasan) Alam Semesta ada dalam tatanan jiwa kita dan menjadi kodrat bawaan kita. Melalui pengetahuan kita menemukannnya kembali dan dapat mewujudkannya dalam kehidupan.
            Meng Tze berpendapat bahwa dalam mencapai Chung Yung ada dua tahap yang dapat ditempuh, yaitu: (1) Melalui jalan pikiran; (2) Melalui kelurusan budi. Yang pertama merupakan dasar etika suatu masyarakat dan yang kedua merupakan dasar kehidupan politik.
            Bagaimana kaitannya dengan jen? Menurut Meng Tze, jen harus dipaham sebagai
sebagai kemanusiaan karena rasa kemanusiaan merupakan watak sejati manusia. Bilamana kemanusiaan melekat dalam tindakan dan perbuatan, maka jen  disebut Tao (jalan, pembawan). Manusia yang memenui kemanusiaannya tidak berbuat menyimpang dari kemanusiaannya. Ia  mencintai semua orang. Bukti paling alami dari jen  ialah kesetiaan seorang anak pada orang tuanya. Ini merupakan kebajikan terbesar manusia.
            Demikian Meng Tze mengajarkan bahwa menghormati orang tua merupakan kebajikan utama dan sekaligus merupakan dasar utama rasa kemanusiaan.  Selanjutnya Meng Tze menyebut bahwa ada lima bentuk hubungan kemanusiaan yang terpenting dan semua
Bentuk itu harus dilandasi oleh jen:

1. Hubungan antara orang tua dan anak, harus ada kasih sayang; Jen  di sini diterjemahkan sebagai kasih sayang
2.Hubungan antara penguasa dan menteri-menterinya, harus dilandasi kebajikan dan atau kebenaran. Jen  di sini diartikan sebagai kebajikan.
3.Hubungan antara suami dan istri, harus ada perhatian terhadap peranan masing-masing yang berbeda.
4. Hubungan orang tua dan anak muda, harus ada tatanan yang benar.
5. Hubungan antar teman, harus ada rasa saling percaya.  

Hsun Tzu
Dalam menafsirkan Chung Yung, Hsun Tzu berbeda dari Meng Tze. Tekanannya pada humanisme lebih kuat. Walaupun demikian keduanya adalah pengikut dan penafsir ulung ajaran Konfusius. Perbedaannya dengan pemikiran Meng Tze tampak misalnya dalam menafsirkan Tao. Kalau Meng Tze mengatakan bahwa Tao adalah jalannya langit, Hun Tzu berpendapat bahwa Tao justru adalah jalannya manusia. Diterjemahkan dalam kehidupan sosial dan kemanusiaan, Hun Tzu mengartikannya sebagai ’cara memerintah sebuah negara’, yaitu mengorganisir orang-orang dalam suatu tatanan kekuasaan politik untuk kepentingan bersama.
            Berdasarkan pandangannya ini dia mengarahkan ajaran Jalan Tengah atau Chung Yung ke tujuan lain. Selain itu perbedaan pemikirannya dengan Meng Tze tampak dalam memandang kodrat manusia. Dia berpendapat bahwa secara kodrati manusia itu jahat, setidak-tidaknya memiliki kecenderungan kuat untuk berbuat jahat. Kebaikan hanya muncul disebabkan jenis aktivitas, lingkungan pergaulan dan latar belakang pendidikan yang diperoleh. Karena itu membangun lingkungan sosial yang memungkinkan kebajikan berkembang, serta lembaga pendidikan dan mengembangkan berbagai aktivitas yang terorganisir dengan baik, mutlak diperlukan. Hanya lembaga pendidikan dan lingkungan yang baik dapat mengajarkan bagaimana manusia itu sanggup berbuat baik.
            Hun Tzu menekankan bahwa setiap orang memerlukan guru yang dapat membimbingnya ke arah kebaikan, dan setiap orang memerlukan aturan (adab) dan hukum yang ditaati bersama, yang memberi rintangan bagi kecenderungannya untuk berbuat jahat. Kebajikan bukanlah kodrat bawaan manusia sejak lahir, tetapi dihimpun dan dikumpulkan dalam perjalanan hidupnya. Menjadi manusia baik, dengan demikian, memerlukan proses. Hsun Tze mengumpamakannya sebagai gunung yang dibentuk oleh tumpukan tanah.
            Asas yang memungkinkan kebajikan tumbuh ialah li, sopan santun atau adab. Alasannya ialah karena masyarakat merupakan dibentuk dari individu-individu dengan latar belakang sosial, pendidikan dan pengalaman berbeda-beda. Asas yang ditaati bersama diperlukan agar terbentuk tatanan sosial yang didambakan dan asas ini haruslah mengatasi perbedaan yang ada dalam masyarakat. Pemerintahan yang baik, menurut tokoh ini, ialah pemerintahan yang dikendalikan oleh seorang raja yang berjiwa pendeta.
            Apabila kebajikan religius mencapai peringkat yang memadao, seseorang akan mampu menjadikan dirinya sebagai bagian dari tiga serangkai kekuatan: Langit, Bumi dan Manusia. Ajaran Hun Tzu memberi jalan bagi munculnya faham legalisme (Fa), walaupun aliran tersebut bertentangan dengan ajaran Konfusius.

Perkembangan Pasca-Meng Tze dan Hun Tze
            Pada abad ke-4 S. M. Konfusianisme berkembang ke arah lain. Perkembangan itu tampak tanda-tandanya pada kecenderungan membangun landasan metafisika bagi ajaran humanismenya. Menurut pemikiran baru ini, chung yang semula berarti keseimbangan dalam arti moral, kini diberi arti sebagai dasar utama dunia; yung, yang biasa diartikan sebagai keselarasan perbuatan seseorang dengan tatanan moral yang berlaku, kini diartikan sebagai jalan universal.
Apabila chung yung dilaksanakan pada peringkat yang tinggi, maka langit dan bumi akan memiliki tatanan yang benar, dan seagala sesuatu di dalamnya akan berkembang menurut fitrahnya. Berdasarkan inilah manusia unggul disebut Chung Yung, dalam arti memiliki kehidupan moral yang baik dan penuh kebajikan dalam setiap perilaku sosialnya.
            Chung Yung versi baru ini, dengan landasan metafisikanya, dikemukakan dalam kitab li Chi (Kitab Adab) karangan Tzu Ssu (492-431 SM), salah seorang dari cucu Konfusius. Lebih jauh Tzu Ssu mengemukakan bahwa ketulusan (ch’eng) merupakan jalan langit’ dan berpikir bagaimana seseorang menjadi tulus merupakan jalannya manusia.  Ketulusan yang mutlak bersifat kekal, maujud dengan sendirinya, tidak terbatas, luas dan dalam, transendental dan cerdas. Ch’eng terdiri dari dan mencakup semua eksistensi; meliputi dan menyempurnakan segala keberadaan.
            Ciri ketulusan yang univeral ini ialah: ia menonjol tanpa pamer diri, menghasilkan perubahan tanpa bergerak jauh dan mencapai tujuan tanpa bertindak aktif. Hanya mereka yang benar-benar  ikhlas dapat mengembangkan kodrat dirinya secara penuh dan sekaligus mengembangkan kodrat lain secara penuh pula. Dengan begitu dia dapat pula mengembangkan kodrat hal-hal, serta dapat menolong mentransformasikan dan mengembangkan pergerakan langit dan bumi.