Perbedaan
Hukuman Mati,Seumur hidup dan 20 tahun
Oleh:Muamar Anis
1.Hukuman
mati
suatu hukuman atau vonis yang
dijatuhkan pengadilan sebagai
bentuk hukuman terberat yang dijatuhkan atas seseorang akibat perbuatannya.Dalam
penerapan vonis mati terhadap pidana mati tidak adalagi unsur politik yang
dapat mempengaruhi dalam penegakan hukum dan keadilan dimaksud.
Makamah konstitusi juga memberikan beberapa catatan penting,sebagaimana
dituangkan dalam pertimbangan hukum putusan,salah satunya adalah ke depan,
dalam rangka pembaruan hukum pidana nasional dan harmonisasi peraturan
perundang-undangan yang terkait; Implementasi pidana mati tidak harus langsung
di eksekusi,tapi diberikan kesempatan 10 tahun untuk menunjukan bahwa dia
patut diabolisi atau di ganti dengan penjara seumur hidup.
pidana mati tidak dapat dijatuhkan terhadap anak-anak yang belum dewasa;
dengan pidana mati,maka perumusan, penerapan,maupun pelaksanaan pidana mati
dalam sistem peradilan pidana di Indonesia hendaklah memperhatikan dengan
sungguh-sungguh: bahwa pidana mati bukan lagi merupakan pidana pokok, melainkan
sebagai pidana yang bersifat khusus dan alternatif; pidana mati dapat
dijatuhkan dengan masa percobaan selama sepuluh tahun yang eksekusi pidana mati
terhadap perempuan hamil dan seseorang yang sakit jiwa ditangguhkan sampai
perempuan hamil tersebut melahirkan dan terpidana yang sakit jiwa tersebut
sembuh.
2.
Pidana penjara seumur hidup
satu dari dua variasi hukuman penjara yang diatur dalam pasal 12 ayat (1)
KUHP. Selengkapnya, pasal 12 ayat (1) KUHP berbunyi, pidana penjara ialah
seumur hidup atau selama waktu tertentu. Dalam pasal 12 ayat (4) KUHP dinyatakan,
pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh
tahun.
Dari bunyi pasal 12 ayat (1) KUHP tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa
yang dimaksud dengan pidana penjara seumur hidup adalah penjara selama terpidana
masih hidup hingga meninggal. Ketentuan tersebut sekaligus menolak pendapat
bahwa hukuman penjara seumur hidup diartikan hukuman penjara yang dijalani
adalah selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan.
Apabila
pidana penjara seumur hidup diartikan hukuman penjara yang dijalani adalah
selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan, maka yang demikian menjadi
pidana penjara selama waktu tertentu. Contohnya, jika seseorang dipidana
penjara seumur hidup ketika dia berusia 21 tahun, maka yang bersangkutan hanya
akan menjalani hukuman penjara selama 21 tahun. Hal itu tentu melanggar
ketentuan pasal 12 ayat (4) KUHP, di mana lamanya hukuman yang dijalani oleh
terpidana - yaitu 21 tahun - melebihi batasan maksimal 20 tahun.
Berikut contoh lainnya.Apabila terpidana divonis penjara seumur hidup, pada
saat ia berumur 18 tahun. Dengan pendapat tadi, berarti terpidana tersebut
hanya akan menjalani hukuman penjaranya selama 18 tahun. Hal ini tentu
menimbulkan kerancuan yaitu mengapa hakim tidak langsung saja menghukum
terpidana 18 tahun penjara, padahal hal itu masih diperbolehkan dalam KUHP?
Jadi,
pada dasarnya menurut logika dari pemikiran yang terdapat dalam pasal 12 ayat 1
KUHP tersebut yang dimaksud dengan hukuman pidana penjara seumur hidup berarti
penjara sepanjang si terpidana masih hidup, dan hukumannya baru akan berakhir
setelah kematiannya.
Namun dalam penerapannya ataupun implementasi dari hukuman penjara seumur
hidup tersebut seorang narapidana sewaktu-waktu bisa saja mendapatkan amnesti
karena adanya hukum yang bersifat politik yang berakibat luas terhadap negara.
Contohnya adanya pemogokan dari kaum buruh. Sehingga pemerintah harus
memberikan amnesti atau peniadaan hukum demi klangsungan hidup orang banyak,
sehingga seorang terpidana tersebut mendapatkan kesempatan untuk dapat hidup
bebas atau lepas dari masa hukumannya.
3.
Hukuman penjara 20 tahun
Hukuman kepada seseorang yang di vonis bersalah dan di jatuhkan hukum
penjara 20 tahun lamanya, namun di dalam seseorang tersebut menjalani hukuman penjaranya,
terpidana tersebut sewaktu waktu juga bisa mendapatkan grasi yang berupa
pengurangan masa tahanan, bisa jadi seseorang terpidana yang dijatuhi hukuman
20 tahun penjara tersebut dengan grasi maupun amnesti yang ia terima membuat
masa tahanan nya menjadi lebih singkat atau kurang dari 20 tahun.