Tampilkan postingan dengan label Misticism Fils.. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Misticism Fils.. Tampilkan semua postingan

Jumat, 04 Oktober 2024

Plotinus: Estetika "Cahaya" dari Timur dan Kegagalan Logika Aristoteles


Plotinus: Estetika "Cahaya" dari Timur dan Kegagalan Logika Aristoteles

Oleh:Muamar Anis 


Estetika. Muamar anis. Jpg

Pendahuluan: Filosof Timur dalam Jubah Barat

          Dalam sejarah filsafat Yunani, terdapat seorang filosof dari Timur namun sering diaku sebagai filosof Barat. Ia adalah Plotinus. Pemikiran filsafatnya sangat berpengaruh baik dalam tradisi filsafat Eropa maupun Islam. Di antara pemikiran filsafatnya yang relevan berkenaan dengan estetika dan filsafat seni. Plotinus dilahirkan di  kota Lise,  Mesir pada tahun 205 M dan wafat pada tahun 270 M. Setengah sarjana memandangnya sebagai penerus ajaran Plato, sebagian lagi memandang pemikiran filsafatnya  sebagai penghubung antara tradisi Falsafah Yunani dan tradisi Abad Pertengahan Eropa.  Yang kurang disinggung ialah betapa pemikiran filsafatnya memiliki kaitan dengan pemikiran filsafat Persia dan India.


         Sebagai seorang sarjana, Plotinus mula-mula tertarik kepada filsafat   setelah mempelajari pemikiran Ammonius Saccas yang mengajar di Akademi Iskandariah. Dahaganya kepada kebenaran filosofis mendorongnya meninggalkan Mesir, kemudian mengembara ke Suriah, Iraq dan Persia (Iran). Setelah lama menuntut ilmu di Suriah dan Persia, Plotinus pergi Byzantium, yaitu Turki sekarang ini. Dari sini pada tahun 245 M Plotinus pindah ke Roma dan mendirikan madzab filsafat tersendiri. Aliran filsafatnya disebut Neo-platonisme. Melalui pemikiran filsafatnya ini pengaruh falsafah Timur (India dan Persia) tersebar dan mempengaruhi banyak filosof  di Eropa. Salah satu perantara pemikiran Plotinus yang bercorak ketimuran dengan filsafat Eropa adalah filosof Kristen. Di antara aliran filsafat Timur dan pemikiran Persia (Zoroaster) yang berpengaruh ialah apa yang disebut gnostisisme dan apokaliptisisme.


        Kembali ke Plotinus, karyanya   yang masyhur ialah  Enneads. Buku ini terdiri dari 6 jilid, berisi 54 esai tentang filsafat. Dalam bukunya inilah kita jumpai pemikiran Plotinus tentang estetika/filsafat keindahan dan seni. Menurut Plotinus, keindahan terdapat pada banyak benda atau obyek pengamatan indera. Obyek paling nyata memancarkan keindahan ialah yang  dapat diiendera mata, dicerap pendengaran seperti ritme, musik dan irama, atau kata-kata yang disusun dengan cara tertentu serta berirama pengucapannya seperti puisi, retorika atau khotbah.


        Akal pikiran juga dapat merasakan keindahan yang tidak terdapat di alam benda. Misalnya keindahan berkenaan pola hidup, pandangan hidup, cara berpikir atau tindakan intelektual. Keindahan juga dapat dirasakan atau dinikmati melalui kearifan, kebijakan dan kebajikan moral seseorang. Bagi Plotinus persoalannya ialah apa yang membuat sesuatu itu dapat diangap indah? Apakah unsur  indah itu memperlihatkan dirinya sendiri pada obyek atau melalui sesuatu yang lain, atau disebabkan pengamatan jiwa kita?


Pukulan Telak buat Aristoteles: Mengapa Keseimbangan Itu Palsu?

        Plotinus menolak keseimbangan sebagai ciri yang mesti ada pada keindahan sebagaimana dikatakan Aristoteles. Keseimbangan hanya tampak apabila bagian dibandingkan dengan bagian lain. Benda yang bersahaja tidak memiliki bagian yang dapat dibandingkan dan dengan demikian tidak memiliki keindahan apabila ukuran keindahan adalah keseimbangan. Keseimbangan hanya ada pada obyek-obyek yang memiliki lebih dari satu atau banyak bagian atau banyak komponen seperti sebuah gedung yang bagus beserta tamannya. Atau pada diri seekor kuda yang proporsi tubuhnya sempurna, larinya kencang dan perkasa, dengan bulu bagus serta mengkilat. Nyatanya keindahan sebuah obyek yang komponen atau bagian-bagiannya kompleks itu nampak kepada kita bukan semata disebabkan keseimbangan, tetapi kepaduannya dalam arti bagian yang satu dengan bagian yang lain menjalin kesatuan yang sempurna untuk ukuran sesuatu obyek.


Jika keindahan hanyalah soal proporsi simetris, maka bagaimana kita menjelaskan keindahan bintang yang hanya berupa titik, atau keindahan jiwa seorang guru yang tak terlihat bentuk fisiknya?”


Selanjutnya Plotinus berpendapat bahwa keindahan hanya terwujud apabila obyek-obyek atau sesuatu dapat menggerakkan jiwa dan pikiran, apakah sesuatu itu obyek-obyek bersahaja atau kompleks susunannya.  Setelah jiwa bergerak maka jiwa akan naik menghubungkan dirinya dengan Yang Maha Kudus.  Keindahan obyek-obyek yang dapat dicerap indera membuat jiwa atau mata hati seseorang akrab dan merasa seolah-olah telah lama mengenal keindahan serupa itu. Keindahan yang demikian membuat seseorang  bersatu dengannya atau hanyut dalam keindahan tersebut.


Dalam teori keindahan Plotinus ide utama ialah  kontemplasi (renungan) dan penglihatan batin. Pengalaman estetik yang tertinggi bersumber dari renungan dan penglihatan batin. Seperti Plato, Plotinus mengaitkan renungan dengan sesuatu yang berada di atas jangkauan indera, misalnya keindahan menuntut ilmu, keadilan, kearifan dan kebenaran. Sarana untuk mencerap keindahan tersebut dapat ditemui dalam obyek-obyek yang dicerap melalui indera. Misalnya seorang ahli botani yang meneliti tanaman tertentu, pertama-tama adalah melalui pengamatan inderanya (empiris), baru menggerakkan pikiran dan jiwanya untuk menemukan pengetahuan dari tanaman yang ditelitinya.


Teori Plotinus mempengaruhi estetika modern. Kata-kata estetika diperkenalkan di dunia modern pada pertengahan abad ke-18 M oleh filosof rasionalis Baumgarten. Segala sesuatu yang bisa diamati indrera disebut sebagai obyek estetika. Ciri obyek yang paling mempengaruhi jiwa manusia sehingga terpesona ialah keindahan yang memancar dari bentuk dan keseluruhan unsure-unsur estetiknya.


Menurut Plotinus keindahan yang timbul dari adanya kesatuan dalam sesuatu obyek merupakan cermin kesatuan dari Yang Maha Esa. Kesatuan pada benda bersahaja bersifat homogen, seragam. Misalnya warna hijau atau kuning, atau keindahan sebuah batu di halaman rumah. Sedangkan kesatuan  obyek-obyek yang susunannya kompleks bersifat heterogen, berbagai-bagai. Keindahan obyek yang susunannya kompleks seperti keindahan sebuah lukisan bersegi-segi dan tidak tunggal.

Teori Emanasi: Tangga Menuju "Yang Maha Indah

Bagi Plotinus, keindahan yang tinggi tak punya bentuk. Misalnya keindahan menuntut ilmu atau pribadi seseorang. Keindahan yang diperoleh dari dua hal tersebut di antaranya ialah perasaan bahagia, rasa ingin tahu yang mendalam dan takjub. Semua itu timbul karena dapat membawa kita menuju kebenaran yang tinggi. Di sini Plotinus membuat kerangka teori keindahan yang berperingkat dari keindahan alam inderawi ke tahap keindahan yang lebih tinggi, yaitu kebenaran – yang dapat dicerap melalui renungan dan penelitian yang mendalam atas sesuatu.

  • Proses Turun: Keindahan memancar dari The One (Yang Esa) ke Nous (Akal), lalu ke Psyche (Jiwa), baru berakhir di materi.
  • Proses Naik: Manusia melihat benda indah (materi) \rightarrow jiwanya ingat pada keindahan sejati \rightarrow naik menuju Akal \rightarrow sampai ke titik Puncak.


Jembatan ke Al-Ghazali: Estetika sebagai Ibadah

Kendati demikian ia beranggapan bahwa keindahan alam inderawi merupakan jalan menuju kebenaran. Jika kita melihat sebuah lukisan, maka sebenarnya kita akan mengingat kembali keindahan abadi di maa kita dahulu berasal. Ruang dan waktu yang abadi adalah tempat tinggal ini. Konsep seni Islam dipengaruhi terutama oleh pemikiran Plotinus, melalui perantaraan Imam al-Ghazali. Pemikiran estetika Imam al-Ghazali adalah penyempurnaan dari estetika Plotinus.


Ingin tahu lebih jauh tentang ini, silahkan kunjungi:

https://syuissimulacra.blogspot.com/2013/09/pemikiran-plotinus-tentang-estetika-dan.html?m=1


Menurut Plotinus lagi,  keindahan alam inderawi dapat membawa kita ke arah yang berlawanan, yaitu apabila kenikmatan yang diperoleh darinya dicemari kedukaan dan hawa nafsu, sehingga membuat jauh dari kebenaran. Misalnya lelaki melihat seorang wanita cantik yang berpakaian minim. Tetapi yang bangkit adalah nafsu berahinya dan melupakan hal-hal lain yang indah pada wanita itu. Agar kita terhindar dari kecenderungan itu, dalam melihat atau mengalami keindahan, jiwa kita sendiri perlu dijadikan indah dan suci. Caranya ialah dengan merenung dan melihat ke dalam jiwa kita sendiri. Jika belum sempurna hendaknya diperbaiki sehingga diri kita bersinar-sinar dengan kebajikan dan kemuliaan.

Estetika Al-Ghazali: Sang Penyempurna

Islam (lewat Al-Ghazali) tidak hanya cuma menelan mentah-mentah, tapi mensucikan konsep itu lewat tauhid. Indah itu bukan "milik" benda, tapi "titipan" dari Al-Jamil (Yang Maha Indah).


Pada akhirnya, keindahan bukan tentang seberapa mahal 'jas dan dasi' yang dipakai seorang badut, tapi seberapa jernih cermin jiwanya dalam memantulkan Cahaya Yang Esa. Tanpa pembersihan jiwa (Tazkiyatun Nafs), seni hanyalah simulakra—kepalsuan yang tidak pernah napak tanah."


Referensi

  • Plotinus: The Enneads (Terutama jilid I, bagian 6 tentang "On Beauty" dan jilid V tentang "The Three Initial Hypostases").
  • Imam Al-Ghazali: Ihya Ulumuddin (Kitab Al-Mahabbah tentang tingkatan keindahan) dan Misykat al-Anwar (Niche of Lights) untuk kaitan cahaya Plotinian.
  • Baumgarten, A. G.: Aesthetica (1750) — Sebagai pembanding kemunculan istilah estetika modern.
  • Ekspedisi Gordian III (242-244 M): Plotinus ikut serta dalam serangan Romawi ke Persia bukan untuk berperang, tapi untuk belajar filsafat Magi (Zoroaster) dan India. Ini bukti otentik pengembaraan intelektualnya.
  • Porphyry: Life of Plotinus — Biografi yang ditulis muridnya, yang menceritakan ketertarikan Plotinus pada hikmah-hikmah Timur.
  • Filsafat Ishraq (Suhrawardi): Lu bisa jadikan ini referensi pembanding, bahwa konsep "Cahaya" Plotinus meledak kembali di tangan Syekh Al-Ishraq.
  • Sejarah Militer: Ekspedisi Gordian III (242-244 M) sebagai bukti otentik Plotinus belajar filsafat Magi (Zoroaster) dan India.
  • Komparasi: Filsafat Ishraq (Suhrawardi) tentang konsep Cahaya.
  • Sanad Penulis: Dikembangkan dari naskah asli Muamar Anis (2013), yang kembali disempurnakan untuk diskursus estetika kontemporer pada Oktober 2024.


Kamis, 18 September 2014

SEJARAH LAHIR DAN PERBANDINGAN MADZHAB


Munculnya Madzhab

Oleh:Muamar Anis




Madzhab. Muamar Anis. Jpg.


A.SEJARAH LAHIRNYA MADZHAB

Secara umum, proses lahirnya madzhab yang paling utama adalah faktor usaha para murid imam mazhab yang menyebarkan dan menanamkan pendapat para imam kepada masyarakat dan juga disebabkan adanya pembukuan pendapat para imam mazhab sehingga memudahkan tersebarnya pendapat tersebut dikalangan masyarakat. Karena pada dasarnya, para imam mazhab tidak mengakui atau mengklaim sebagai “mazhab”. Secara umum, mazhab berkaitan erat dengan “nama imam” atau “tempat”.

Demikian pula analisis Nurcholish Madjid, bahwa suatu hal yangamat penting diperhatikan ialah adanya kaitan suatu aliran pikiran dengan tempat dan “nama”. Telah disebutkan adanya dua aliran pokok. Irak dan Hijaz. Namun, diantaranya keduanya, dan dalam diri tiap-tiap aliran besar itu terdapat nuansa yang cukup berarti, dan cukup penting diperhatikan. Nuansa itu tercermin dalam ketokohan sarjana atau ‘ulama’ yang mendominasi suasana intelektual suatu tempat. Berikut ini adalah proses lahirnya mazhab dari perjalanan masa sahabat, tabi’in hingga munculnya mazhab-mazhab fiqh, berdasarkan pendapat Syekh Khudari Bek,

Di Madinah terdapat cukup banyak sarjana, antara lain :
Sa’id ibn Al-Musayyib al-Makhzumi. Lahir dua tahun kekhalifahan ‘Umar dan sempat belajar dari para pembesar sahabat Nabi. Banyak meriwayatkan hadits yang bersambung dengan Abu Hurairah. Al-Hasan al-Bashri banyak berkonsultasi dengannya.
Urwah ibn al-Zubair ibn Al-‘Awwam. Lahir pada masa kekhalifahan Utsman.
Abu Bakar ibn ‘Abd al-Rahman ibn Al-Harits ibn Hisyam al-Makhzumi. Lahir pada masa kekhalifahan Umar. Terkenal sangat saleh sehingga digelari “Pendeta Quraisy
Ali Ibn al-Husayn ibn Ali ibn Abi Thalib al-Hasyimi
Ubaydillah ibn Abdullah ibn Utsbah ibn Mas’ud.
Salim Ibn Abdullah ibn Umar
Sulaeman Ibn Yasar, Klien Maymunah
Qasim ibn Muhammad ibn Abi Bakr.
Nafi’, klien ‘Abdu Allah ibn Umar belajar dari patronya sendiri, dan dari ‘Aisyah, Abu Hurairah dan lainnya.
Muhammad ibn Muslim, yang terkenal dengan IBN Syihab az-Zuhri.
Abu Ja’far Ibn Muhammad Ibn Ali al-Husain, yang dikenal dengan sebutan al-Baqir.

Di Mekah terdapat beberapa sarjana terkenal diantaranya :
Abdullah Ibn Abbas ibn Abd Muthalib.
Mujahid ibn Jabr, klien Bani Makhzum.
Ikrimah, klien Ibn Abbas
Atha ibn Rabbah

Dari kalangan warga Kufah terdapat antara lain :
‘Alqamah ibn Qays an-Nakh’ai. Lahir pada masa Nabi masih hidup, dan belajar dari Umar, Utsman, Ibn Mas’ud, Ali dan lainnya.
Masruq ib Al-Ajda’ al-Hamdani.
Al-Aswab ibn Yazid an-Nakha’i, dan Ibrahim ibn Yazid an-Nakha’i.
‘Amri ibn Syarahil Asy-Sya’bi.

Dari Basrah terdapat tokoh-tokoh, antara lain :
Anas ibn Malik al-Anshari. Seorang khadam, karena ia sahabat Nabi sejak Hijrah sampai wafat.
Abu al-Aliyah Rafi’ ibn Mahran Ar-Riyahi.
Al-Hasan ibn Abi Al-Hawsan Yassar, lien Zaid ibn Tsabit.
Abu Asy-Syaitsar’, Jabir ibn`  Zaid, kawan Ibn ‘Abbas.
Muhammad Ibn Sirin, klien Anas ibn Malik.
Qatadah Ibn Da’aman ad-Dusi.

Dari daerah Syam (Syiria), beberapa tokoh ahli hukum adalah Abdur-Rahman ibn Gharim Al-Asy’ari, Abu Idris al-Khulani, Qabishah ibn Dzu’ayb, Makhul Ibn Abi Muslim, Raja Ibn Hayah al-Kindi, dan lain-lain. Namun yang paling penting dari para sarjana Syam ialah Khalifah Umar ibn Abd al-‘Aziz, terkenal sebagai Umar II dan banyak dipandang sebagai khalifah kelima dari al-Khulafa’ al-Rasyidin. Dialah yang mengukuhkan tarbi dan mensponsori secara resmi usaha penulisan sunnah atau hadits. Dia wafat pada 101 H.

Di Jazirah Arabia sebelah selatan, yaitu Yaman, juga banyak muncul sarjana dengan pengaruh yang jauh keluar dari batasan daerahnya sendiri. Mereka antara lain, Thawus ibn Kaysan al-Jundi yang belajar dari Zaid Ibn Tsabit, ‘Aisyah, Abu Hurairah, dan lainnya.
Tokoh-tokoh ahli hukum tersebut, berikut kegiatan ilmiah serta pengajarannya telah mendorong tumbuhnya banyak spesialis hukum angkatan berikutnya, seperti al-Auza’i, Sufyan Ats-Tsauri, al-Laits ibn Sa’d, dan lainnya.

Dari mata rantai sejarah ini jelas terlihat korelasi pemikiran fiqh dari zaman sahabat, tabi’in hingga munculnya mazhab-mazhab fiqh pada periode selanjutnya, meskipun jumlah mazhab tidak terbatas kepada empat besar, Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali.

Thaha Jabir Fayadl al-Ulwani, menjelaskan bahwa mazhab fiqh Islam yang muncul setelah sahabat dan kibar al-Tabi’in berjumlah 13 aliran. Tiga belas aliran ini beraliran ahl al-sunnah. Akan tetapi, tidak semua aliran tersebut dapat diketahui dasar-dasar dan metode istinbath hukum yang digunakan kecuali sembilan atau sepuluh dari ketiga belas iman tersebut diantaranya aliran tersebut adalah :
Abu Sa’id al-Hasan Ibn Yasar al-Bashri
Abu Hanifah al-Nu’man
Al Auza’i Abu ‘Amr Abdur Rahman Ibn Amr Ibn Muhammad
Sufyan Ibn Sa’id Ibn Masruq Ats-Tauri
Al-Laits Ibn Sa’d
Malik Ibn Anas Al-Bahi
Sufyan Ibn Uyainah
Muhammad Ibn Idris Asy-Syafi’i
Ahmad ibn Muhammad Ibn Hanbal
Daud Ibn ‘Ali al-Ashbahani al-Baghdadi
Ishaq ibn Rahawaih
Abu Tsaur Ibrahim ibn Kahlid al-Kalabi

Secara umum tiap-tiap mazhab memiliki ciri khas tersendiri karena para pembinanya berbeda pendapat dalam menggunakan metode penggalian hukum. Namun, perbedaan itu hanya terbatas pada masalah-masalah furu’, bukan masalah-masalah prinsipil atau pokok syari’at. Mereka sependapat bahwa semua sumber atau dasar syari’at adalah al-Qur’an dan Sunnah Nabi. Semua hukum yang berlawanan dengan kedua sumber tersebut wajib ditolak dan tidak diamalkan. Mereka juga saling menghormati satu sama lain, selama yang bersangkutan berpendapat sesuai dengan garis-garis yang ditentukan oleh syari’at Islam.

Perkembangan berbagai mazhab, selain didukung oleh fuqaha serta para pengikut mereka, juga mendapat pengaruh dan dukungan dari kekuasaan politik. Ada yang masih berkembang dan ada pula yang punah. Sebaran mazhab yang masih berkembang dapat dilihat dari beberapa negara berikut : Mazhab Hanafi di Kufah, Irak, Khurasan, Turki, Afganistan, Asia Tengah, Pakistan, India, Irak, Brazil, Amerika Latin, dan Mesir; Mazhab Maliki di Hijaz, Basrah Mesir, Afirka Utara, Andalusia, Maroko, Sudah, Kuwait, Qathar dan lainnya. Mazhab Hanbali di Arab Saudi, SIRI, Baghdad dan beberapa negara negeri di bagian Afrika; Mazhab Syi’ah di Iran, Irak, Turki, Syria, dan Afganistan.


B.SEJARAH ILMU PERBANDINGAN MAZHAB

Sejarah menunjukkan, sebagian kaum muslimin telah menyadari bahwa kemunduran yang melanda dirinya sendiri merupakan akibat dari perpecahan umat. Oleh karena itu, mereka mulai menyerukan persatuan dan penyingkiran sebab-sebab yang menimbulkan perpecahan diantara penganut satu din, satu kiblat, dan satu aqidah.
Semuai ni dapat terlihat, terutama setelah periode keemasan fiqh. Setelah terlena dan ternina-bobokan oleh perkembangan fiqh yang begitu pesat, yang akhirnya merasa tidak perlu lagi melakukan pelacakan hukum, fanatisme mazhab muncul sangat kuat di mana setiaop orang untuk mengamalkan ajarannya terpaku pada imam mazhab yang dipegangnya.

Dalam pandangan Muni’im A. Sirry, ironisnya, para pengikut mazhab tersebut “memerangi’ ulama-ulama yang mencoba mengembangkan ijtihad. Para ulama tersebut dituduk macam-macam seperti dituduh akan emmbuat ‘mazahb baru’ melanggar konsensus umum, dan bahkan sering divonis sebagai penyebar ‘bid’ah’. Perlakuan atau respons yang dilakukan para pengikut mazhab yang fanatik buta tersebut ditempuh dengan cara tidak adil dan semena-mena. Hal itu dialami oleh Izzudin Abdul Salam, Ibn Taimiyah, ibnu Qayim, Syaukani, Jamaluddin Al-Qasimi dan ulama Islam lainnya.

Oleh karena itu untuk mewujudkan kembali persatuan umat ini ialah melakukan pendekatan antarmazhab, untuk diluruskan dan diatur dalam satu barisan. Pendekatan inilah yang dijadikan pertimbangan oleh para ulama Al-Azhar dalam pengambilan keputusan perluasan pengkajian perbandingan fiqh pada Fakultas Syafi’ah al-Azhar. Pengkajian tidak hanya terbatas pada pengertian nama-nama firqah yang ada, namun lebih dari itu, kajian itu menelusur jauh ke dalam ‘lubuk’ perbedaan tiap firqah dalam hal yang berkaitan dengan akidah, pandangan dasar dan pemahaman dalam masalah fari’iyah. Hal ini merupakan langkah yang sangat tepat dalam rangka mewujudkan cita-cita yang luhur, yakni mewujudkan uamt yang satu yang bisa saja berbeda pandangan dan pendapat, namun tetap dalam satu ass dan tujuan yang sama.

Pola perbandingan ini sebenarnya sudah ada semenjak dahulu. Para fuqaha yang berjasa merintis ilmu dan diantaranya ; ibnu Rusd dalam kitabnya Bidayatul Mujtahid, Ibn Qudamah dalam kitabnya al-Mughni, Imam Nawawi dalam Kitbnya, Al-Majmu, dan Ibnu Hajm dalam kitabnya al-Muhalla. Begitu pula, para ulama yang mempergunakan pola perbandingan ini; Ibn Hajr dalam kitabnya Syarah Bukhari, Imam Nawawi dalam kitabnya Syarah Muslim, Asy-Syaukani dalam kitabnya Nailul Authar dan San’ani dalam kitabnya Subulus Salam.

Meskipun diatas telah mempergunakan metode perbandingan, kitab-kitab tersebut belum membentuk suatu ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri, hanya merupakan sampingan atau sebagai perbandingan sekilas saja dalam pembahasan-pembahasan fiqh atau hadits. Disamping secara akademik, syarat menjadi ilmu adalah terpenuhi unsur-unsur ; ontologis, epistemologi, dan aksiologi.

Al-Maragi adalah orang pertama yang mengusulkan adanya mata kuliah perbandingan mazhab di fakultas-fakultas di Universitas al-Azhar. Usul itu diterima dan ditetapkan menjadi mata kuliah pada tingkat empat di fakultas Syari’ah. Bahkan, suatu lembaga peninjau undang-undang telah dibentuk yang dipimpin langsung oleh al-Maraghi. Lembaga ini mengkaji hukum keluarga dengan memilih diantara pendapat-pendapat ulama yang sesuai dan tekuat, bahkan mencela taqlid.

"Ironisnya, ilmu perbandingan madzhab seringkali dilupakan demi memelihara ego kelompok. Di era digital, banyak 'madzhab medsos' yang muncul tanpa sanad yang jelas, namun fanatismenya melebihi murid-murid Imam Syafi'i. Mereka sibuk memerangi ijtihad baru dengan vonis bid'ah, tanpa mau menyelami 'lubuk' perbedaan yang justru dihormati oleh para Imam terdahulu. Tanpa ilmu perbandingan, kita hanya akan menjadi badut yang merasa paling benar di atas panggung simulakra agama."


KESIMPULAN
Dari pembahasan makalah diatas maka penulis dapat menyimpulkan bahwa : proses lahirnya mazhab pada dasarnya adalah usaha para murid imam Mazhab yang menyebarkan dan menanamkan pendapat para imam kepada masyarakat dan juga disebabkan adanya pembukuan pendapat para imam mazhab sehingga memudahkan tersebarnya di kalangan masyarakat karena para imam mazhab tersebut tidak mengakui atau mengklaim sebagai ‘mazhab’.

Sejarah lahirnya mazhab fiqh dimulai dari dua aliran fiqh; ahlu ar-ra’yu dan ahlu al-hadits, atau dikenal pula dengan sebutan madrasah al-Hadits dan madrasah ar-Ra’yu. Madrasah al-hadits kemudian dikenal juga dengan sebutan madrasah al-Hijaz dikenal sangat kuat berpegang pada hadits karena mereka banyak mengetahui hadits-hadits Rasulullah, disamping kasus-kasus yang mereka hadapi bersifat sederhana dan pemecahannya tidak banyak memerlukan logika dalam berijtihad. Adapun madrasah al-Iraq dalam menjawab permasalahan hukum lebih banyak menggunakan logika dalam beijtihad. Disamping keberadaan mazhab ini jauh dari madinah sebagaipusat hadits dengan kata lain, hadits-hadits Rasulullah yang sampai pada mereka terbatas, sedangkan kasus-kasus yang mereka hadapi jauh lebih berat dan beragam, baik secara kualitas maupun kuantitas, dibandingkan dengan yang dihadapi madrasah al-Hijaz.

Perkembangan selanjutnya, mazhab terbagi tiga besar sampai sekarang; Sunnni, Syi’ah dan Khawarij. Sejarah perbandingan mazhab didasarkan kepada upaya menjernihkan akidah sebagai dasar utama kekuatan umat Islam. Penjernihan yang dimaksud adalah penafian ajaran Islam dari berbagai praktik penyelewengan dan pemahaman sesat yang disebabkan oleh fanatisme mazhab, suku atau ras. Karena Islam bukan hanya bisa dipahami oleh satu kelompok atau hanya diberikan kepada satu kelompok sja. Islam adalah agama universal. Hal itu dibuktikan dengan fakta sejarah bahwa pengikut mazhab tertentu berselisih bahkan bermusuhan dengan mazhab lain karena satu masalah yang sama.

Daftar Pustaka & Referensi Tambahan:

  • Muamar Anis: Munculnya Madzhab: Sejarah dan Dialektika Pemikiran Fiqh. (Naskah Kolom/Makalah, update 2026).
  • Nurcholish Madjid: Islam, Doktrin, dan Peradaban. Paramadina. (Sebagai rujukan analisis sosiologis madzhab).
  • Syekh Muhammad Al-Hudhari Bek: Tarikh At-Tasyri’ Al-Islami. (Rujukan primer sejarah hukum).
  • Thaha Jabir Fayadl al-Ulwani: Adab al-Ikhtilaf fi al-Islam. (Rujukan 13 aliran madzhab ahlussunnah).
  • Mun'im Sirry: Reformasi Fiqh Islam. (Rujukan kritik terhadap fanatisme madzhab).



Bukan Sekadar Dagang: Peran Tariqat, Dialektika Semar, dan Rahasia Islamisasi Nusantara

Bukan Sekadar Dagang: Peran Tariqat, Dialektika Semar, dan Rahasia Islamisasi Nusantara Oleh: Muamar Anis Pedagang. Muamar Anis. Jpg Secarik...