Membaca "Doa Visual": Filosofi Rajah Wayang Semar
dalam Tinjauan Syariat dan Sejarah
Oleh Muamar Anis
Pendahuluan
Dunia mistisisme Nusantara selalu menyimpan rahasia di balik simbol-simbol di dalamnya. Salah satu yang paling tampak antara lain adalah Rajah Wayang Semar. Bagi orang awam, ini mungkin hanya dianggap seperti kertas biasa, benda antik atau Azimah kata orang timur tengah. Namun, jika kita bedah lebih dalam secara filosofis dan historis, rajah ini adalah titik temu antara tauhid Islam dan kearifan lokal Jawa yang sangat dalam.
Asal-Usul Semar:
Sang Penjaga yang Berdialektika
Dalam mitologi Jawa, Semar bukanlah manusia biasa. Ia diyakini sebagai entitas tertua (bangsa jin/danyang) yang menghuni tanah Jawa jauh sebelum peradaban manusia modern berkembang.
Salah satu fragmen sejarah metafisika yang paling menarik adalah dialektika antara Semar (Sabdo Palon) dengan Syekh Subakir, ulama asal Rum yang diutus untuk menyebarkan Islam di Jawa. Syekh Subakir sama sekali tidak menghancurkan eksistensi Semar, akan tetapi melakukan perjanjian di sebuah Gunung Tidar (Perjanjian Tidar). Islam diizinkan masuk asalkan tidak menghapus identitas kejawaannya. Inilah awal mula lahirnya Islam Nusantara yang santun dan akulturatif.
Filosofi Wayang Semar
Sosok Semar dalam pewayangan adalah simbol kesempurnaan batin:
Tangan Kanan Menunjuk: Simbol keteguhan pada kebenaran (Tauhid).
Tangan Kiri ke Belakang: Simbol kepasrahan total (tawakkal) atas segala urusan dunia.
Wajah Senyum tapi Mata Sembab: Gambaran seorang arif yang telah melampaui dualitas suka dan duka—ia tertawa melihat dunia namun hatinya menangis dalam kerinduan kepada Sang Pencipta. Maka tidak heran ketika Sunan Kalijaga, salah satu dari Wali Songo menyebarkan Islam dengan metode pewayangan terlebih lagi di masa dahulu orang masih menganut cara beragama animisme dan dinamisme.
Rajah Semar dalam Perspektif Syariat
Banyak yang bertanya, bagaimana hukum menggunakan rajah dalam Islam? Di dunia Arab, rajah dikenal dengan istilah Azimah.
Merujuk pada kitab Al-Fatawi Al-Haditsiyyah karangan Syekh Ibn Hajar Al-Haitami, penggunaan azimah atau rajah yang bertuliskan bahasa Arab dan diketahui maknanya secara jelas adalah mutlak diperbolehkan. Sebaliknya, ketidakbolehan (pelarangan) azimah biasanya dilandaskan pada kekhawatiran agar pengguna yang awam tidak terseret ke dalam kemusyrikan jika tidak memahami makna tersirat di dalamnya.
Akar Mistisisme: Antara Syiah Batiniyyah dan Kejawen
Secara historis, banyak ilmu ketabiban dan rajah-rajah batiniah di Nusantara yang dipengaruhi oleh faham Syiah Batiniyyah yang kemudian diadopsi ke dalam aliran kebatinan atau kejawen. Meskipun dalam praktiknya sering disalahgunakan oleh sebagian kalangan untuk praktik perdukunan yang bertentangan dengan syariat, namun dalam esensinya, rajah yang benar adalah sebuah "doa visual" yang mengingatkan pemiliknya kepada Allah SWT.
Kesimpulan
Rajah Wayang Semar adalah manifestasi dari "Islam yang merangkul Budaya". Ia adalah bukti bahwa tauhid bisa bersemayam dalam simbol lokal tanpa kehilangan kemurniannya. Menjaga warisan ini berarti menjaga sejarah dialektika para leluhur dalam menemukan Tuhan di tanah Jawa. Lantas bagaimana dengan istilah Jimat dan sebagainya, di lain kesempatan akan saya suguhkan buat para pembaca
Untuk artikel lainya silahkan pembaca bisa kunjungi juga di sini👉https://muamaranis.blogspot.com/2026/01/dialektika-imperium-visi-besar-sultan.html
Referensi & Rujukan Ilmiah:
Agus Sunyoto, Prof. KH. Ng. – Atlas Walisongo: Buku Pertama yang Mengungkap Walisongo sebagai Fakta Sejarah. (Membahas strategi dakwah kultural Sunan Kalijaga dan akulturasi Islam di tanah Jawa).
Ibn Hajar Al-Haitami, Syekh. – Al-Fatawi Al-Haditsiyyah. (Rujukan hukum fikih terkait penggunaan Azimah/Rajah dan batasan-batasannya dalam syariat).
Serat Darmogandul & Suluk Linglung – (Sebagai komparasi literatur terkait dialektika antara tokoh Semar/Sabdo Palon dengan tokoh-tokoh penyebar Islam awal di Jawa).
Sejarah Lisan Nusantara – Kisah tutur mengenai Perjanjian Gunung Tidar antara Syekh Subakir dan Sang Hyang Ismaya (Semar).
